Tugas 10 prinsip -prinsip disilin dalam kelas
TUGAS 10
PRINSIP-PRINSIP
& SUMBER PELANGGARAN DISIPLIN DALAM KELAS
A.
Pengertian Disiplin Kelas
Kata
disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang merujuk kepada belajar dan
mengajar. Kata ini berasosiasi sangat dekat dengan istilah “disciple” yang
berarti mengikuti orang belajar di bawa pengawasan seorang
impinan. Disiplin adalah kesadaran untuk melakukan sesuatu pekerjaan
dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dengan
penuh tanggung jawab tanpa paksaan dari siapapun (AsyMas’udi, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (Yogyakarta: PT TigaSerangkai, 2000). Sedangkan
The Liang Gie (1972) memberikan pengertian disiplin sebagai suatu keadaan
tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk
pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang.
Adapun
menurut kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S Poerwadarminta, istilah disiplin
mengandung pengertian sebagai berikut : - Latihan batin dan watak dengan maksud
supaya segala perbuatannya selalu mentaati tata tertib di sekolah. - Ketaatan
pada aturan dan tata tertib. Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka
dapatlah penulis katakan bahwa disiplin adalah rasa tanggung jawab dari pihak
murid berdasarkan kematangan rasa sosial untuk mematuhi segala aturan dan tata
tertib di sekolah sehingga dapat belajar dengan baik. Dan juga disiplin bukan
hanya suatu aspek tingkah laku siswa di dalam kelas/sekolah saja, melainkan
juga di dalam kehidupannya di masyarakat sehari-hari. Dengan demikian anak yang
tidak mengenal disiplin akan cenderung menjadi anak nakal/pembangkang, oleh karena
itu pembentukan disiplin adalah sejalan dengan pendidikan watak.
Di
dalam pembicaraan disiplin dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama
tetapi terbentuknya satu sama lain merupakan urutan. Kedua istilah
itu adalah disiplin dan ketertiban, ada juga yang menggunakan istilah siasat
dan ketertiban. Diantara kedua istilah tersebut terlebih dahulu termasuk
pengertian ketertiban, baru kemudian pengertian disiplin (Suharsimi:
114).Ketertiban merajuk kepada ketertiban seseorang dalam mengikuti peraturan
atau tata tertib karena didorong atau di sebabkan oleh sesuatu yng datang dari
luar. Disiplin atau siasat merujuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti
peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada
kata hatinya
Disiplin
merupakan sesuatu yang berkenaan dengan pengendalian diri sesseorang terhadap
bentuk-bentuk aturan. Disiplin merupakan sikap mental. Disiplin pada hakikatnya
adalah pernyataan sikap mental dari individu maupun masyarakat yang
mencerminkan rasa ketaatan, kepatuhan yang didukung oleh kesadaran untuk
menunaikan tugas dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan
disiplin dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur perilaku anak dalam mencapai
tujuan pendidikan, karena ada perilaku yang harus dicegah atau dilarang, dan
sebaliknya, harus dilakukan. Pembentukan disiplin pada saat sekarang bukan
sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat pada aturan dan tata tertib tanpa
alasan sehingga mau menerima begitu saja, melainkan sebagai usaha
mendisiplinkan diri sendiri (self discipline). Artinya ia berperilaku baik,
patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dari orang lain atau guru
melainkan karena kesadaran dari dirinya.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa disiplin
adalah ketaatan dan ketepatan pada suatu aturan yang dilakukan secara
sadar tanpa adanya dorongan atau paksaan pihak lain atau suatu keadaan di
mana sesuatu itu berada dalam tertib, teratur dan semestinya serta tiada suatu
pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Disiplin
Tingkat Sekolah dan Kelas
Sekolah
dalam upaya menciptakan disiplin secara nyata sudah barang tentu akan berusaha
dan melibatkan berbagai unsure atau pihak. Misalnya, dengan guru dalam
memberdayakan semua kebijakan , usaha mengidentifikasi secara jelas sebab-sebab
siswa berperilaku menyimpang, bekerjasama secara erat dengan orang tua dan para
Pembina atau pendamping sekolah.
Kondisi
yang dapat menyebabkan timbulnya problema disiplin adalah kegundahan, corak
suasana sekolah, pengaruh komunitas yang tidak diinginkan, ketidak teraturan
dalam menerapkan peraturan dan hukuman.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa manajemen kelas dalam menanngulangi gangguan
disiplin adalah hal yang kompleks. Guru harus dapatmerencanakan model
pendekatan sendiri yang cocok dengan tampilan diri dan pembelajaraanya.
C. Sumber
Pelanggaran Disiplin Dalam Kelas
Terdapat
beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya
masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin. Menurut
Ekosiswoyo dan Rachman (2000:100-105), contoh-contoh sumber pelanggaran
disiplin antara lain:
a. Dari
sekolah, contohnya:
1) Tipe
kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan
kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu
mengakibatkan siswa menjadi berpura-pura patuh, apatis atau sebaliknya. Hal itu
akan menjadikan siswa agresif, yaitu ingin berontak terhadapkekangan dan
perlakuan yang tidak manusiawi yang mereka terima.
2) Guru
yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan mata pelajaran
daripada siswanya.
3) Lingkungan
sekolah seperti: hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau
sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku atau
jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, suasana yang gaduh,
4) Sekolah/guru
kurang melibatkan dan mengikut sertakan peserta didik dalam keikutsertaannya
dalam bertanggung jawab terhadap kemajuan sekolah sesuai dengan kemampuannya.
5) Sekolah/guru
kurang memperhatikan latar belakang kehidupan peserta didik dalamkeluarga ke
dalam subsistem kehidupan sekolah.
6) Sekolah
kurang mengadakan kerja sama dengan orang tua dan antara keduanya juga saling
melepaskan tanggung jawab.
Masalah
disiplin adalah merupakan indikasi penyimpangan perilaku dikalangan murid-murid
misalnya: malas ke sekolah, membuat keributan, suka berkelahi, dikatakan sebagai
perilaku yang menyimpang karena terjadi pelanggaran nilai, norma dan ketentuan
yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh sekolah maupu yang ditetapkan oleh guru
sendiri.
Munculnya
perilaku yang menyimpang disebabkan oleh dua faktor yaitu :
a.
Faktor Internal
Yaitu
faktor yang bersumber dari daam diri peserta didik yang disebabkan karena
inpilikasi perkembangannya sendiri, misalnya: kebutuhan yang tidak terpuaskan,
haus kasih sayang dari ke dua orang tuanya, kurang cerdas, dan sebagainya.
b.
Faktor Eksternal
Faktor
yang bersumber dari luar diri murid, seperti : pelajaran yang sulit difahami,
cara guru mengajar tidak efektif, situasi kelas yang tidak nyaman dan
sebagainya. Untuk mengatasi perilaku yang menyimpang guru hendaknya mawas diri,
meningkatkan konsep pemahaman diri.
Terdapat beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya
masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin kelas.
Faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori umum yaitu
masalah-masalah yang ditimbulkan guru, siswa, dan lingkungan (Hollingsworth,
Hoover, 1991 : 69-71).
a.
Masalah-masalah yang ditimbulkan guru
Pribadi guru sangat mempengaruhi terciptakan suasana disiplin kelas yang
efektif. Guru yang membiarkan peserta didik berbuat salah, tidak suka kepada
peserta didik, lebih mementingkan mata pelajaran daripada peserta didiknya,
kurang menghargai peserta didik, kurang senang, kurang rasa humor akan
mengalami banyak gangguan dalam kelas.
1
Anak yang suka “membadut” atau berbuat
aneh yang semata-mata untuk menarik perhatian di kelas;
2
Anak dari keluarga yang kurang harmonis
atau kurang perhatian dari orang tuanya;
3
Anak yang Sakit Anak yang t idak punya tempat untuk mengerjakan pekerjaan
sekolah di rumah;
4
Anak yang kurang tidur (karena melek
mata sepanjang malam);
5
Anak yang malas membaca atau tidak
mengerjakan tugas-tugas sekolah;
6
Anak yang pasif atau potensi rendah yang
datang ke sekolah sekedarnya;
7
Anak yang memiliki rasa bermusuhan atau
menentang kepada semua peraturan;
8
Anak memiliki rasa pesimis atau putus
asa terhadap semua keadaan;
9
Anak yang berkeinginan berbuat segalanya
dikuasai secara “sempurna”.
D. Peraturan
dan Tata Tertib Kelas
Disiplin
merupakan hal penting yang harus ditanamkan pada anak didik di sekolah sedini
mungkin. Sekolah adalah tempat utama untuk melatihkan dan memahami pentingnya
disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan peraturan dan tata tertib kelas
yang diterapkan setiap hari dan dengan kontrol yang terus menerus maka siswa
akan terbiasa berdisiplin.
Kelas
harus mempunyai peraturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib kelas ini
harus dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus
menerus. Peraturan dan tata tertib merupakan sesuatu
untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada siswa.
Peraturan
menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum yang harus dipenuhi oleh
siswa. Misal : siswa harus mendengarkan dengan baik apa yang sedang dikatakan
atau diperintahkan oleh guru; menulis jawaban pertanyaan guru jika guru telah
memerintahkannya; memberi jawaban jika guru telah menunjuknya.
Tata tertib menunjuk pada patokan atau standar untuk aktivitas khusus. Misal :
penggunaan pakaian seragam; mengikuti upacara bendera; peminjaman buku perpustakaan
(Suharsimi Arikunto, 1993:122-123).
Peraturan dan tata tertib kelas untuk sekolah dasar seperti yang
tercantum dalam Petunjuk Pengelolaan Kelas di Sekolah Dasar (Dirjen PUOD dan
Dirjen Dikdasmen, 1996:79-81) antara lain harus memuat hal-hal berikut ini.
1.
Masuk sekolah
a) Siswa
harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b) Menaruh
tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
c) Siswa
yang mendapat tugas jaga/piket harus hadir lebih awal.
d) Siswa
yang sering terlambat harus diberi teguran.
e) Siswa
yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberi tahu sebelum atau
sesudahnya secara lisan atau tulisan.
f) Guru
tidak boleh terlambat atau absen tanpa ijin.
2.
Masuk kelas
a) Siswa
segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
b) Ketua
kelas menyiapkan barisan
c) Siswa
masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya masing-masing.
d) Guru
memeriksa kerapian, kebersihan, dan kesehatan siswa satu persatu; kebersihan
kuku, kerapian rambut, kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.
3.
Di dalam kelas
a) Berdo’a
bersama dipimpin oleh salah seorang siswa.
b) Memberi
salam kepada guru dan pelajaran dimulai.
c) Guru
menuliskan siswa yang tidak masuk di papan absen serta alasan/keterangan
mengapa tidak masuk.
d.
Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tidak
boleh ribut, bercanda atau melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya
dengan pelajaran.
e.
Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa ijin atau alasan
tertentu.
f.
Guru juga tidak diperkenankan meninggalkan kelas ketika pelajaran
berlangsung walaupun ada siswa sedang mengerjakan tugas di luar kelas.
4.
Waktu istirahat
a.
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan
tertib.
b.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
c.
Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.
Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan
sekolah tanpa ijin.
e.
Pada saat bel masuk lagi berbunyi (setelah istirahat) siswa masuk
kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempat masing-masing.
f.
Sebaiknya guru sudah berada di kelas lebih dahulu menjelang
bel masuk berbunyi.
5.
Waktu pulang
a.
Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan
salam kepada guru.
b.
Guru memberikan nasehat-nasehat, mengingatkan tentang
tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Berikut
Peraturan yang harus dilaksanakan oleh siswa, guru wali kelas, dan guru bidang
studi :
1.
Peraturan & Kewajiban Siswa
a.
Masuk mengikuti Kegiatan Belajar
Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
b.
Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan
Hari yang telah ditetapkan.
c.
Tidak Berambut Panjang dan mengenakan
Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan
tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah
bagi Putri.
d.
Tidak melakukan manipulasi Data atau
tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
e.
Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum,
Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
f.
Memiliki dan membawa seluruh perangkat
Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran,
baik Teori dan Praktikum.
g.
Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi
Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan
Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum
Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan
Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
h.
Memberitahukan atau melaporkan kepada
yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila
berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan
membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk
dihari lainnya.
i.
Membawa Surat Keterangan dari Dokter
apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
j.
Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan
apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
k.
Melunasi Administrasi Sekolah atau Biaya
SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dan Biaya lainnya sesuai
dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
l.
Melunasi Administrasi Kelas atau Uang
Kas Kelas paling lambat tanggal 10 setiap minggu berjalan.
m.
Melunasi Administrasi lainnya yang
berhubungan dengan Guru Bidang Studi Produktif, Normatif dan Adaptif.
n.
Melakukan dan mengikuti Kegiatan Rapat
Bulanan Kelas setiap tanggal 10 bulan berjalan.
o.
Bersama Orang Tua/Wali Siswa untuk
datang mengambil Hasil Evaluasi Belajar atau Rapor pada tanggal yang
ditentukan.
p.
Mengikuti seluruh Tata Tertib yang telah
ditentukan oleh Pihak Sekolah.
q.
q.Melaksanakan seluruh Konsekwensi
Pelanggaran yang disebabkan kelalaian Siswa yang bersangkutan, tanpa adanya
pihak ke-3 diluar dari Sistem dan Manajemen Sekolah.
2.
Peraturan bagi Wali kelas
a. Hadir
di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta
baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran
berakhir berbunyi.
b. Mengisi
kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
c. Mengikuti
doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada
ruang dan hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap Jumat
(guru yang beragama Kristen).
d. Mengisi
daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak
dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada
orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan,
maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
e. Menangani
siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka
orangtua siswa tersebut dipanggil.
f. Menutup
buku absensi setiap akhir bulan dengan perhitungan persentase kehadiran (sakit,
izin, alpa) dengan memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan tersebut.
g. Menandatangani
buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
h. Menandatangani
buku catatan kelas setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
i.
Mengawasi siswa setiap upacara di
lingkungan maupun di luar sekolah.
j.
Membimbing/membina dan mengawasi siswa
tentang tata tertib siswa, antara lain : pelanggaran tata tertib seperti rambut
gondrong, memakai sandal, perhiasan, kuku panjang, serta seragam sekolah tidak
sesuai ketentuan (pada tanggal 4 – 6 setiap bulan, Satuan Pembinaan akan
melakukan pemeriksaan).
k. Sewaktu-waktu
harus dapat memberikan laporan keadaan kelas, kejadian yang timbul kepada
Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
l.
Pengawasi pelaksanaan 7-K di kelasnya.
m. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
n. Mengisi
Buku Rapor kelas setiap semester dengan rapi dan bersih.
o. Memanggil
orangtua siswa yang memiliki prestasi rendah setiap ujian Blok.
3.
Peraturan bagi Guru Bidang Studi
a. Mengisi
kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
b. Masuk
ke kelas sesuai dengan jam yang sudah ditentukan dan khusus pada jam pelajaran
pertama guru sudah harus berada di dalam kelas sebelum doa untuk memulai
pelajaran dimulai.
c. Mengikuti
doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada
hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap hari Jumat (guru
yang beragama Kristen).
d. Tidak
mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila
tanpa alasan yang jelas.
e. Tidak
mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam
pelajaran ke-7 berakhir.
f. Mencatat
materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
g. Menyampaikan
materi pelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat menyelesaikan materi
pelajaran per semester sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan.
h. Menggunakan
multimedia dalam menyampaikan materi pelajaran.
i.
Menyiapkan perangkat pembelajaran dan
diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
j.
Mengelola kelas dengan aman dan tertib.
k. Hindari
metode pembelajaran dengan cara mencatat.
l.
Tidak mengarahkan siswa untuk mengikuti
les “private”, apalagi dengan cara memaksa dan diskriminatif dalam pemberian
nilai.
m. Tidak
dibenarkan menggunakan Hand Phone ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
n. Mengajar
dengan kreatif dan tidak terlalu banyak duduk ketika menyampaikan pelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Rachman, Maman. 1997. Manajemen Kelas. Semarang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Rohani Ahmad, 2004, Pengelolaan Pengajaran, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sngat bermanfaat kakak,terbaik👍👍
BalasHapusBisa menjadi contoh untuk yg lainyaa😅
Bermanfaat sekali kak 👍🏼
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusBagus kak
BalasHapusSangat membatu
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bagus materinya kak
BalasHapus